yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh, demi kemaslahatan berbagai bagian.
sehubungan] klarifikasi dari mendagri kepada qanun tersebut dengan demikian memberi usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 pada qanun tersebut, kata ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.
dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud selama ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.
selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.
untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud di ayat (1) adalah warna dasar hijau dan adalah warna kesukaan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.
Lainnya: cincin tunangan murah - cincin perak murah - perak murah - cincin couple
kemudian, bulan sabit serta bintang dan adalah simbol keislaman masyarakat muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.
selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan serta kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang pada waktu itu.
sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan pada tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, serta jangkar.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat dan udara.
kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.
selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.
kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara dan ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.
pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah sebagai berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan juga ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.
timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan juga persatuan berbagai suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh di syariat islam.
selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah dan kuat diantara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.
padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keperluan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.
lambang aceh semisal tertera selama ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.
kami berharap usulan tentang bendera serta lambang aceh supaya mampu dipertimbangkan dengan mendagri untuk input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, kata safaruddin.