kepala badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (bnp2tki) moh jumhur hidayat menyebutkan bahwa kasus pelaut indonesia yang berusaha kapal berbendera asing, terbesar ketiga selama dunia setelah filipina dan india.
saat melayani anugerah kpi award 2013 dari kesatuan pelaut indonesia (kpi) pada jakarta, jumat, kepala bnp2tki mengatakan pelaut indonesia memiliki potensi untuk mengungguli para pelaut daripada filipina dan india.
apalagi nenek moyang kita digemari dibuat pelaut ulung, katanya.
ia menegaskan pelaut yang menemukan benua australia bukan james cook akan tetapi pelaut-pelaut dari indonesia yang telah ratusan tahun sebelumnya sudah menjelajahi ke benua tersebut, termasuk ke tempat-tempat lain.
Informasi Lainnya:
ia berharap pelaut indonesia semakin berjaya.
saat ini banyak kurang lebih 250 ribu pelaut indonesia yang berusaha di semua kapal berbendera asing dan sekitar 35 ribu merupakan anggota kpi.
sementara tersebut, presiden kpi hanafi rustandi menungkapkan anugerah tersebut diberikan terhadap kepala bnp2tki atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan kaum pelaut indonesia dan berusaha selama kapal berbendera asing.
ia menyebutkan kepala bnp2tki sudah menganggarkan peraturan dan mampu menjawab kebutuhan dunia internasional di memberlakukan peraturan terhadap kaum pelaut dan berusaha pada kapal berbendera asing.
peraturan dan dimaksud adalah peraturan kepala bnp2tki nomor : per.13/ka/vii/2009 tentang pendataan pelaksana penempatan pelaut indonesia dalam luar negeri, peraturan kepala bnp2tki nomor : per.03/ka/i/2013 mengenai tata cara penempatan serta perlindungan tenaga kerja indonesia pelaut perikanan selama kapal berbendera asing. peraturan bnp2tki nomor: per.12/ka/iv/2013 mengenai tata langkah perekrutan penempatan serta perlindungan pelaut di kapal berbendera asing.
penyerahan anugerah tersebut dilontarkan presiden kpi hanafi rustandi bersama direktur international labour organisation (ilo) supaya asia pasifik shigeru wada.
hanafi menambahkan kepala bnp2tki moh jumhur hidayat adalah sosok tokoh nasional yang berani menerobos tembok regulasi pelaut berskala internasional makanya menyerahkan langkah awal penyelamatan nasib pelaut indonesia.
hanafi menceritakan selama puluhan tahun berusaha dalam jasa tenaga kerja kapal berbendera asing serta berulang kali memenuhi pertemuan melalui seluruh instansi membahas nasib tki pelaut ternyata tidak kunjung melahirkan peraturan.
kami dalam lima tahun telah 25 kali turut juga ikut serta membuat draf peraturan mengenai tki pelaut. sementara tak kunjung kelar adalah suatu pilihan peraturan serta perundang-undangan yang dapat menyelamatkan kaum tki pelaut dan bekerja selama dunia internasional ataupun dalam kapal-kapal berbendera asing, katanya.
padahal peraturan itu amat diperlukan kepada tki pelaut agar garansi keamanan juga perlindungan selama berusaha pada kapal berbendara asing.
ia menungkapkan di agustus mendatang, seluruh perusahaan kapal internasional memberlakukan maritime labour convention (mlc) tahun 2006.
hingga maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi mlc itu semisal singapura dan filipina sementara indonesia belum meratifikasi sehingga disibukkan mengancam masa depan tki pelaut.
beberapa ketentuan mlc sebetulnya telah tercantum di regulasi nasional semisal selama kitab undang undang hukum dagang (buku ii) uu nomor 13/2003 mengenai ketenagakerjaan, uu 17/2008 mengenai pelayaran, pp nomor 7/2000 perihal kepelautan, pp nomor 20/2010 tentang angkutan di perairan, juga pp nomor 51/2012 perihal peningkatan sdm pelaut yang mensyaratkan kesejahteraan.
ratifikasi mlc tetap dibutuhkan untuk memperkuat peraturan nasional serta menyerahkan perlindungan maksimal bagi pelaut indonesia, ujarnya.