berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan supaya persentasi dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat selama korps lalu lintas polri 2011 dan tindak pidana pencucian biaya.
hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan, kata juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi di jakarta, selasa.
pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya terbuat surat dakwaan.
wakil ketua kpk bambang widjojanto menyampaikan kiranya pelacakan aset milik djoko selalu dilakukan meskipun berkasnya sudah p21 (komplit).
Informasi Lainnya:
terkait kemungkinan aset masih dan terungkap pada persidangan, bambang mengatakan temuan masih tersebut dapat dipergunakan.
dalam undang-undang, penemuan-penemuan di proses persidangan mampu digunakan, didaftarkan kekayaan yang tak mampu dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.
kpk telah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 kendaraan dan 6 bus sulit milik jenderal bintang dua itu dengan kualitas kurang lebih rp70 miliar.
harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat kendaraan yakni berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier dan toyota avanza
masih banyak enam bus sulit yang disita, diantara lain diambil dari yogyakarta serta empat pada antaranya telah diamankan selama sekitar gedung kpk
kpk menduga djoko melanggar pasal 3 serta serta 4 undang-undang no 8 tahun 2010 perihal pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya dan pasal 3 ayat 1 serta ataupun pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 tentang tppu melalui pidana penjara paling berlalu 20 tahun dan denda paling banyak rp10 miliar.
untuk kasus korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 perihal jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp tentang penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri sehingga membahayakan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.