PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan bila ada pegawai negeri sipil (pns) menjadi calon legislatif daripada Salah satu partai dengan demikian harus mengundurkan diri.

ya harus mundur sebab pns mesti bersikap netral, kata salamun disela menerima berkas registrasi caleg tetapi (dcs) partai pada kpu kota depok, senin.

ia menungkapkan Informasi dan diterimanya memang banyak pns kota depok dan merupakan caleg, tapi tersebut baru keterangan lisan dan diterima, apakah banyak seorang atau tidak nanti mau diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita mempunyai masa agar mengerjakan verifikasi, nanti hendak ketahuan manakala sudah banyak pns dan jadi caleg, katanya.

Informasi Lainnya:

salamun mengajarkan apabila masa kerja pns itu kurang daripada sepuluh tahun dengan demikian dia mengundurkan diri ternyata jika lebih daripada sepuluh tahun dia dapat mengajukan pensiun dini.

menurut dia, kalau pns tersebut tak mengajukan pengunduran diri, maka hendak diberi surat teguran.

tetapi apabila sampai ditetapkan dibuat caleg tetap dengan kpu, pns tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, dengan demikian sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.

pns itu biasanya sudah mengerti aturan hukum sama semisal kpu. jika pns nyaleg harus ajukan pengunduran diri pas perintah undang-undang. pns wajib mundur agar maka caleg, pas melalui ajaran netralitas pns di uu no 8 tahun lalu, katanya.

sementara itu, tentang keberadaan caleg yang pindah partai, salamun serta mengimbau agar melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri agar dapat diproses sebagai caleg dari partainya dan masih, bila tak pastinya kami tidak hendak mentolerirnya, katanya.