polda Jabar menangkap lima tersangka persentasi penimbun serta penyalahgunaan bbm jenis solar daripada lima daerah terpisah di operasi yang dilakukan tim direktorat kriminal khusus.
kelima tersangka ditangkap karena melakukan penimbunan juga penyalahgunaan bbm bersubsidi dan dijual ke industri dengan harga dan lebih mahal. kelima tersangka bukan sindikat tapi kasusnya sama, kata kabid humas polda Jawa Barat kombes pol martinus sitompul selama bandung, jumat.
kelima tersangka dan kini diproses dalam direskrim khusus polda jabat tersebut adalah a, as, d, i dan r. kelimanya masing-masing ditangkap selama bogor, cirebon, purwakarta, karawang dan kuningan.
dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 19 ton solar senilai rp85 juta. barang bukti dan disita antara lain tiga unit mobil tanki, jerigen serta pilihan barang bukti lainnya.
Informasi Lainnya:
modus operasi yang digunakan pelaku, papar kabid humas dengan langkah menggunakan bbm bersubsidi senilai rp4.500 per liter daripada sederat spbu dan lalu ditampung ke dalam tanki.
kemudian solar tersebut pada jual ke industri dengan harga bbm non sumbidi yaitu berkisar rp8.000 sampai rp9.500 per liter.
bbm tersebut dijual dengan tersangka ke industri dengan harga non subsidi. modusnya mencari keuntungan dari selisih bbm bersubidi dan non subsidi, katanya.
para tersangka dijerat melalui pasal 55 uu no.22 tahun 2013 tentang minyak juga gas bumi. kaum tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
kabid humas polda Jabar menyebutkan, penampilan penimbunan dan penyalahgunaan bbm bersubsidi merupakan salah Satu memperhatikan operasi polda Jabar agar menurunkan persentasi penyalahgunaan bbm bersubsidi.
operasi rutin dilakukan dengan tim dari polda Jabar, dan merupakan salah Salah satu memperhatikan operasi dan kami gelar, papar kabid humas polda Jabar tersebut menambahkan.