Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta yang menungkapkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah atau cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira juga mengapreasi hakim ptun dan telah mengambil langkah, dengan demikian dari sini kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tidak banyak pelanggaran hukum, tutur eddy thoyib, direktur mastel indonesia di jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta sudah mengambil langkah, bahwa audit nilai kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 perihal penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tanpa izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun adalah pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), untuk indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 yang dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz atau 3g indosat-im2 bisa dibebaskan.

sementara tersebut, pada sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 dengan terdakwa indar atmanto di pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan secara teknis mengenai penyelenggara jaringan adalah indosat bukan im2. karena tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tidak salah.

di dunia saat ini tidak banyak dan memesan perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, juga layanan suara/sms daripada indosat yang dalam ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan adalah penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 merupakan penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama karena supaya penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan serta mengikuti syarat.

yakni, adanya perangkat pemancar dari dua ataupun lebih dinas komunikasi radio, mesti dibuktikan kehadiran pembedaan masa, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi. harus ada perangkat sinkronisasi, juga ada dokumentasi teknis yg menunjukan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilaksanakan.

frekuensi bersama tak mampu terjadi selama cuma Salah satu dinas komunikasi radio serta serta tidak mengikuti definisi pasal 15 pp. 53. serta, tak banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk penggunaan frekuensi bersama selain daripada pembedaan waktu, tujuan serta teknologi, katanya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, menyatakan lega tahu keterangan saksi-saksi dan didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, dan berharap bijaksana memberikan putusan bebas selama terdakwa.