artis khadijah azhari alias ayu azhari mengakui pernah beberapa kali bertemu dengan pihak tidak jauh mantan presiden partai keadilan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah.
ya sudah pernah, banyak tiga atau empat kali ketemuan melalui pak ahmad, papar kuasa hukum ayu azhari, fahmi bachmid selama gedung kpk jakarta, rabu sore.
fahmi yang kala tersebut menemani kliennya, menunjukan ayu berkomunikasi dengan ahmad ada kaitan melalui urusan pekerjaan dan banyak kaitanya melalui profesinya dijadikan penyanyi.
tapi perhatian itu tak pernah terjadi, papar ayu.
Informasi Lainnya:
fahmi menjelaskan ayu dijanjikan adalah juru kampanye namun ayu tidak kenal partai mana dan memintanya adalah juru kampanye.
ini tidak ada janji ataupun duit, seluruh hanya omongan aja, tak banyak yang terealisasi, sepenuhnya bohong saja. ayu bahkan tidak mengetahui juga tidak tahu siapa itu luthfi hasan, tutur fahmi.
setelah diperiksa kpk kurang lebih tujuh jam, ayu menegaskan tinggal dia merupakan korban pekerjaan-pekerjaan dan dijanjikan ahmad fathanah.
ayu diperiksa kpk dijadikan saksi untuk tersangka ahmad fathanah, orang tidak jauh luthfi hasan dan menerima uang rp1 miliar dari pt indoguna utama agar memenage kuota impor daging sapi di kementerian pertanian.
ayu mengaku mengetahui fathanah sejak desember kemarin sesudah tak sengaja bertemu selama Salah satu pusat perbelanjaan di jakarta pusat. ayu mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan fathanah selama pusat perbelanjaan lain.
dalam jumlah ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama dan bergerak selama bidang impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal mengenai penyelenggara negara yang melayani kejutan ataupun janji terkait kewajibannya, dan pasal pencucian uang.
sementara elizabeth, juard juga arya effendi diduga melanggar pasal mengenai pemberian kejutan ataupun janji kepada penyelenggara negara.