KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga sekarang baru menunggu berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk persentasi tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan kejutan dalam proyek hambalang.

penghitungan kerugian untuk termin pertama telah banyak, namun audit aliran dana hingga sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menunjukan bahwa selama pekan ini kpk telah berencana agar bertemu dengan bpk, tapi johan menyatakan baru belum hapal tujuan kpk menggarap pertemuan dengan bpk pada pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara serta berkas sudah lebih dari lima puluh persen, juga berkas ingin dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, papar johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum mengerjakan penahanan kepada kaum tersangka jumlah hambalang dengan alasan berkas-berkas yang belum tersedia.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan kiranya berkas-berkas daripada bpk yang belum lengkap itu merupakan penghambat untuk dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu serta dua minggu ke depan hasilnya sudah ada juga komplit, dengan begini kita mau lakukan penahanan, gamblang abraham pada jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung tentang penetapan tersangka masih tenntang persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan bahwa kpk ingin memutuskan tersangka masih.

menurutnya seluruh kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk baru belum bisa menentukan karena baru terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dijadikan tersangka persentasi dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk merupakan tersangka selama korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat pemangku komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, pihak lain serta korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan serta kedudukan yang dapat berdampak pada negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengatakan bahwa kualitas kerugian negara selama proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.