anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menyampaikan kiranya rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat rawan dikomersialisasikan.
pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang sebab dapat segeralah rusak ataupun uang penyimpanannya begitu tinggi.
kata bisa pada pasal tersebut sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. seharusnya barang bukti sitaan kayu itu dipergunakan agar kepentingan sosial. ini dan aku mengenai, kata ian pada gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.
dikatakan oleh politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h dan berawal dibandingkan uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar ingin disahkan di tanggal 2 april 2013.
saya harapkan agar komisi iv dpr ri segera menghapus tutur mampu itu oleh karenanya tak terjadi komersialisasi, katanya.
ian mengusulkan, berubahnya redaksional atas pasal 43 ayat 3 tersebut adalah barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dari luar hutan konservasi dapat dilelang sebagai barang sitaan pro justicia yang wajib dipertanggungjawabkan dimana segala biaya pelelangan dibebankan dalam keuangan negara yang terpisah daripada mutu pelelangan.
selama kurun waktu 2004-2009, data laju deforestasi dan dikeluarkan dengan kementerian kehutanan mencapai 1,7 juta hektar per tahun. sementara menurut the un food juga agriculture organization mengatakan, persentasi deforestasi indonesia per mei 2010 kurang lebih 500 ribu ha per tahun.